Susunan organisasi Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu
terdiri dari Sekretariat, 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) UPTD dengan susunan sebagai berikut :
1. Kepala Dinas.
2. Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan;
3. Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
1. Seksi Pengembangan Destinasi Wisata Alam, Buatan dan Budaya Pariwisata;
2. Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Daya Tarik Pariwisata;
3. Seksi Pemberdayaan dan Hubungan Masyarakat Pariwisata.
4. Bidang Pemasaran membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari:
1. Seksi Analisa Pasar Pariwisata;
2. Seksi Promosi;
3. Seksi Event dan Kerjasama Kepariwisataan.
5. Bidang Pengembangan Produk dan Pelayanan Wisata membawahi 3 (Tiga) seksi terdiri dari:
a. Seksi Industri Pariwisata;
b. Seksi Pengembangan Investasi dan Aneka Wisata;
c. Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Aset Kepariwisataan
6. Bidang Ekonomi Kreatif membawahi 3 (Tiga)) seksi terdiri dari:
a. Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Ekonomi Kreatif Media Desain dan IPTEK;
b. Seksi Edukasi dan Kekayaan Intelektual;
c. Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya;
7. Kelompok Jabatan Fungsional; dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata