Profil Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu

  • Admin Dev
  • 11 Juli 2022
  • Institusi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, maka Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu menjadi Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan dibawahnya tergabung 1 (satu) UPTD yaitu Pengembangan dan Pengendalian Usaha Pariwisata (PPUP), mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang kepariwisataan.

Tugas :
Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu mempunyai Tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi

Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud diatas, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanan kebijakan teknis bidnag pariwisata
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan administrasi Dinas
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur di Bidang Pariwisata.

Bagikan Konten ini...