Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata yang meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pembinaan, pengawasan, promosi, serta pengembangan destinasi wisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata.
- Penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan destinasi wisata.
- Pelaksanaan promosi dan pemasaran pariwisata daerah.
- Pembinaan industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Pelestarian seni, budaya, dan tradisi sebagai bagian dari daya tarik wisata.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata.
- Monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan.