DINAS PARIWISATA PROVINSI BENGKULU
PROFIL ORGANISASI
VISI
“Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Maju, Berdaya Saing, Berkelanjutan serta Mengedepankan Kesejahteraan”
MISI
Mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan dan bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu melalui optimalisasi pengelolaan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu akan turut serta berkontribusi dalam memantapkan Pembangunan Provinsi Bengkulu dengan memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup serta aspek berkelanjutan yang dilakukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Bengkulu, melalui penyelenggaraan pariwisata dan ekonomi kreatif yang efektif dan efisien dengan mengedepankan potensi yang dimiliki Provinsi Bengkulu.
Misi ke 2 (dua) ini akan menjadi fokus utama pekerjaan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dalam pembangunan Provinsi Bengkulu, khususnya pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selama tahun 2021-2026.
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, maka Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu menjadi Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan dibawahnya tergabung 1 (satu) UPTD yaitu Pengembangan dan Pengendalian Usaha Pariwisata (PPUP), mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang kepariwisataan.
Tugas :
Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu mempunyai Tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi
Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud diatas, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu mempunyai fungsi :
1. Perumusan Kebijakan Teknis di bidang pariwisata
2. Pelaksanan kebijakan teknis bidnag pariwisata
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
4. Pelaksanaan administrasi Dinas
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur di Bidang Pariwisata.
Susunan organisasi Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu
terdiri dari Sekretariat, 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) UPTD dengan susunan sebagai berikut :
1. Kepala Dinas.
2. Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan;
3. Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
1. Seksi Pengembangan Destinasi Wisata Alam, Buatan dan Budaya Pariwisata;
2. Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Daya Tarik Pariwisata;
3. Seksi Pemberdayaan dan Hubungan Masyarakat Pariwisata.
4. Bidang Pemasaran membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari:
1. Seksi Analisa Pasar Pariwisata;
2. Seksi Promosi;
3. Seksi Event dan Kerjasama Kepariwisataan.
5. Bidang Pengembangan Produk dan Pelayanan Wisata membawahi 3 (Tiga) seksi terdiri dari:
a. Seksi Industri Pariwisata;
b. Seksi Pengembangan Investasi dan Aneka Wisata;
c. Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Aset Kepariwisataan
6. Bidang Ekonomi Kreatif membawahi 3 (Tiga)) seksi terdiri dari:
a. Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Ekonomi Kreatif Media Desain dan IPTEK;
b. Seksi Edukasi dan Kekayaan Intelektual;
c. Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya;
7. Kelompok Jabatan Fungsional; dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata
Sumber Daya Aparatur
Sumber Daya Manusia Dinas Pariwisata Propinsi Bengkulu dapat dilihat pada tabel berikut
Tabel 2.2.1 KOMPOSISI PNS dan CPNS BERDASARKAN PENDIDIKAN FORMAL
NO | TINGKAT PENDIDIKAN | JUMLAH |
1 | Pasca Sarjana | 18 Orang |
2 | Sarjana | 58 Orang |
3 | D4 | 2 Orang |
4 | DIII | 6 Orang |
6 | SLTA | 13 Orang |
Jumlah | 97 Orang |
Tabel.2.2.2 KOMPOSISI PEGAWAI BERDASARKAN GOLONGAN RUANG
No | Jenjang Pangkat | Jumlah |
1 | Pembina Utama Madya (IV/d) | 1 Orang |
2 | Pembina Tingkat I (IV/b) | 3 Orang |
3 | Pembina (IV/a) | 3 Orang |
4 | Penata Tingkat I (III/d) | 35 Orang |
5 | Penata (III/c) | 14 Orang |
6 | Penata Muda Tk. I (III/b) | 24 Orang |
7 | Penata Muda (III/a) | 12 Orang |
8 | Pengatur Tk. I (II/d) | 3 Orang |
9 | Pengatur (II/c) | 1 Orang |
11 | Pengatur Muda Tk. I (II/b) | 1 Orang |
Jumlah | 97 Orang |